You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI ajukan syarat tinggal bagi pendatang baru
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Pendatang Baru Diminta Segera Lapor RT dan RW

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, meminta agar pendatang yang baru datang ke Ibukota segera melapor ke pengurus RT/RW tempatnya tinggal.  

Selanjutnya, dilaporkan di kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan sehingga terpantau

"Selanjutnya, dilaporkan di kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan sehingga terpantau," ucap Djarot, Selasa (4/7) di Balai Kota. 

Gubernur Halal Bihalal di Balai Kota

Ditegaskan Djarot, pemprov tidak pernah melarang para pendatang baru untuk tinggal di Ibukota. Namun, mereka harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan. 

Dijabarkan Djarot, para pendatang baru harus mempunyai tujuan yang jelas dan memiliki jaminan tempat tinggal di Jakarta serta ada surat pengantar dari pengurus RT/RW di daerahnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6801 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6198 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1419 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1355 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1266 personAldi Geri Lumban Tobing