You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI ajukan syarat tinggal bagi pendatang baru
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Pendatang Baru Diminta Segera Lapor RT dan RW

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, meminta agar pendatang yang baru datang ke Ibukota segera melapor ke pengurus RT/RW tempatnya tinggal.  

Selanjutnya, dilaporkan di kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan sehingga terpantau

"Selanjutnya, dilaporkan di kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan sehingga terpantau," ucap Djarot, Selasa (4/7) di Balai Kota. 

Gubernur Halal Bihalal di Balai Kota

Ditegaskan Djarot, pemprov tidak pernah melarang para pendatang baru untuk tinggal di Ibukota. Namun, mereka harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan. 

Dijabarkan Djarot, para pendatang baru harus mempunyai tujuan yang jelas dan memiliki jaminan tempat tinggal di Jakarta serta ada surat pengantar dari pengurus RT/RW di daerahnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2488 personFakhrizal Fakhri
  2. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1310 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1054 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye1053 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Bahas Krisis Iklim hingga Pangan, Pramono Bertolak ke New York

    access_time18-09-2026 remove_red_eye890 personDessy Suciati